BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring
dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin
meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui
kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh
perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal
maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis
kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga
informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya
persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan
relatif singkat. Namun, di bali kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya
menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan
lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin
masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi
kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini masih terdapat kesan terhadap
masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan
dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan
waktu yang cukup lama dan cukup rumit.
Padahal,
pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan Perum Pegadaian yang
menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang
relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. Namun,
sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip mengenai gadai
dengan aplikasi yang telah diterapkan Perum Pegadaian ?
1.2 Batasan
Masalah
1. Apa
pengertian pegadaian?
2. Bagaimana
sejarah dan perkembangan pegadaian ?
3. Apa tujuan
pegadaian ?
4. Apa tugas
pokok pegadaian ?
5. Apa saja
fungsi pokok pegadaian ?
6. Apa
saja jenis-jenis barang yang dapat digadaikan ?
7. Apa
saja jenis-jenis barang yang tidak dapat digadaikan ?
8. Apa
saja kegiatan usaha pegadaian ?
9. Apa
manfaat pegadaian ?
10. Dari mana sumber pendanaan
diperoleh ?
1.3 Tujuan
yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah
ini, kami mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Untuk
mengetahui pengertian pegadaian
2. Untuk
mengetahui sejarah dan perkembangan pegadaian
3. Untuk
mengetahui tujuan pegadaian
4. Untuk
mengetahui tugas pokok pegadaian
5. Untuk
mengetahui fungsi pokok pegadaian
6. Untuk
mengetahui jenis-jenis barang yang dapat digadaikan
7. Untuk
mengetahui jenis-jenis barang yang tidak dapat digadaikan
8. Untuk
mengetahui kegiatan usaha pegadaian
9. Untuk
mengetahui manfaat pegadaian
10. Untuk mengetahui sumber
pendanaan yang diperoleh
1.4 Metode
Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini
kami menggunakan studikepustakaan, yaitu dengan mencari buku-buku yang
berhubungan dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta mengambil
beberapa literatur dari internet.
1.5 Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini terdiri
dari tiga bab yaitu pendahuluan, pembahasan dan penutup. Pada bab satu, kami sajikan pendahuluan yang berisi latar belakang yang
merupakan alasan kami untuk membahas judul makalah, yang kedua adalah
pembatasan makalah agar pembahasan makalah ini tidak simpangsiur adanya. Yang
ketiga adalah tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini.
Selanjutnya, metode penulisan yang kami gunakan. Dan yang terakhir adalah
sistematika penulisan makalah.
Di
dalam bab dua, kami sajikan pembahasan makalah sesuai dengan judul yang telah
ditentukan. Yang terakhir, bab tiga yang menyajikan kesimpulan dan saran
sebagai penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Pegadaian menurut Susilo
(1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang
atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang
yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas
nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150,
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas
namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perusahaan umum
pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai
izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam
bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Gadai dalam fiqh disebut
rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan
kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang
diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan.
Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah orang yang
menggadaikan.
Pegadaian syari’ah
adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip
syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah
berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang
menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang
dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap
menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
2.2 Sejarah dan Perkembangan Pegadaian
Pegadaian atau Pawn Shop
merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada
awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah-wilayah
Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut
memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC),
yaitu sekitar abad ke-19.
Bentuk usaha pegadaian
di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas
memberikan pinjaman uang keada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu
bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan
perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Peda mulanya usaha
pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad
ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor
131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di
Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka
pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebYGagaimana diatur
dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut :”kedua sejak
saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk
memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam
uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan
para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan
pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”.
Selanjutnya, dengan
staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai
Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran
Negara Hindia Belanda 1927 No.419).
Pada masa selnjutnya,
pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan
pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan
bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Negara
(PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi
Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan
Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan
Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda waktu pegadaian masih
berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya
acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan
pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami
kerugian. Sejak stausnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak
sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan
umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian
juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami
kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau
setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan
pengeluarannya sendiri.
Kantor pusat Perum
berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan
daerah dan kantor cabang. Saat ini jaringan usaha Perum Pegadaian telah
meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar diseluruh.[4]
2.3 Ketentuan Hukum Gadai
Syari’ah
Rukun gadai :
1. Adanya ijab dan qabul
2. Adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn) dan
yang menerima gadai (murtahin)
3. Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
4. Adanya utang (marhun bih)
2.4 Syarat sah gadai :
1. Rahn dan murtahin dengan
syarat-syarat : kemampuan juga berarti kelayakan seserang untuk melakukan
transaksi pemilikan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan
gadai.
2. Sighat dengan syarat tidak boleh
terkait dengan masa yang akan datang dan syarat-syarat tertentu.
3. Utang (marhun bih) dengan syarat
harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya,
memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa
dimanfaatkan maka tidak sah, harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya
bila tidak dapat diukur atau tidak dikuantifikasi, rahn tidak sah.
4. Barang (marhun) dengan syarat
harus bisa diperjualbelikan, harus berupa harta yang bernilai, marhun harus
bisa dimanfaatkan secara syari’ah, harus diketahui keadaan fisiknya, harus
dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizin pemiliknya.
2.5 Menurut fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syari’ah harus
memenuhi ketentuan umum berikut :[6]
1. Rahn
emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
2. Ongkos
dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahn).
3. Ongkos
penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4. Biaya
penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Pada dasarnya pegadaian syari’ah berjalan di atas dua
akad transaksi syari’ah yaitu :
1. Akad
Rahn.
Rahn adalah menahan harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutngnya.
Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang
nasabah.
2. Akad
Ijarah.
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri
melelui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas
penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
2.6 Tujuan Pegadaian
Tujuan dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktik ijon,
pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas
bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena
masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan
bebas bunga.
2.7 Tugas Pokok Pegadaian
Tugas pokok pegadaian yaitu sebagai berikut :[8]
1. Menyalurkan uang
pinjaman atas dasar hukum gadai dan uasha-usaha lain yang berhubungan dengan
tujuan pegadaian atas dasar materi.
2. Memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidadirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.
2.8 Fungsi Pokok Pegadaian
1. Mengelola penyaluran
uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2. Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3. Mengelola keuangan
perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola organisasi,
tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan penelitian
dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.9 Jenis- Jenis Barang yang Dapat Digadaikan
1. Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina ,
intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan
lain-lain.
3. Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder,
video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan
lain-lain.
4. Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
6. Tekstil
Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang lain yang
dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam
bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
2.10 Jenis-Jenis Barang yang tidak Dapat Digadaikan.
1. Binatang ternak, karena
memerlukan tempat penyipanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2. Hasil bumi, karena mudah
busuk atau rusak.
3. Barang dagangan dalam jumlah
besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4. Barang yang ceat
rusak, busuk atau susut.
5. Barang yang amat
kotor.
6. Kendaraan yang sangat
besar.
7. Barang-barang seni
yang sulit ditaksir.
8. Barang yang sangat
mudah terbakar.
9. Senjata api, amunisi
dan mesiu.
10. Barang yang disewabelikan.
11. Barang milik pemerintah.
12. Barang ilegal.
2.11 Produk dan jasa perum
pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum
Pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut :
a. Pemberian pinjaman
atas dasar hukum gadai
b. Penaksiran nilai barang
Pinjaman atas dasar
hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai jaminan pada loket yang
telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian setempat. Mengingat
besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan
digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus
ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah
orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam
melakukan barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah
ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai
dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar
jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Kantong
a. Emas
b. Permata
2. Barang
Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
c. Penitipan barang
Jasa lainnya yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Masyarakat menitipkan
barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama
bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari
pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d. Jasa lainnya
a. Melayani jasa taksiran, bagi
masyarakat yang ingin menaksir berapanilai riil barang-barang berharga
miliknaya seperti, emas, intan, berlian, dan lainnya.
b. Melayani jasa penitipan barang, bagi
masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharga lainnya.
c. Memberikan kredit,
terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap.
d. Ikut serta dalam usaha tertentu
bekerja sama dengan pihak ketiga.
e. Kredit KCA adalah
pinjaman berdasarkan hukum gadai denagn prosedur pelayanan yang mudah, aman,
dan cepat.
f. Kreasi ; kredit
angsuran fidusia, yaitu pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha
kecil atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan
dengan lembaga pengikatan jaminan sempurna dan memberikan hak preferaen kepada
kreditor (lembaga fidusia).
g. Kresida ; kredit angsuran sistem gadai yang merupakan pemberian pinjaman
kepada para pengusha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar
gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran dalam jangka
waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan
bermotor, dan sebagainya.
h. Jasa taksiran :
layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta benda miliknya
yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang berpengalaman dan
profesional.
i. Jasa titipan ;
layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata,
kendaraan bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepada masyarakat.
j. Gadai Gabah ;
merupakan Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang diberikan kepada para
petani dengan jaminan gabah kering giling.
k. Gadai Investa ; merupakan
salah satu Produk Perum Pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum
gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan
berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan
Obligasi Negara Ritel (ORI)
l. KRISTA ; Kredit Usaha
Rumah Tangga merupakan kredit yang ditujukan kepada para pengusaha sangat mikro
yang tergabung dalam suatu kelompok/asosiasi dengan jaminan pokok sistem
tanggung renteng diantara anggota kelompok tersebut.
m. Gadai Syari’ah (rahn) adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syari’ah, dimana
nasabah hanya akan dibebankan biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan
pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
n. ARRUM ; (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil) merupakan pembiayaan bagi para
pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syari’ah.
2.12 Mekanisme Produk Gadai Syari’ah
1. Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan
gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a. Membawa fotokopi KTP atau
identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b. Mengisi formulir permintaan rahn
c. Menyerahkan barang jaminan
(marhun) bergerak, seperti :
- Perhiasan emas, berlian.
- Kendaraan bermotor
- Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih)
dilakukan melalui tahapan berikut :
a. Nasabah mengisi
formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan
formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian
menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d. Besarnya
pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e. Apabila disepakati
besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman
2. Produk
ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk
ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :
a. Calon nasabah merupakan mikro
kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b. Memiliki kendaraan bermotor
(mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
c. Calon nasabah harus melampirkan :
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
- Fotokopi KTP suami/isteri
- Fotokopi surat nikah
Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan
surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait)
- Asli BPKB kendaraan bermotor
- Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada)
- Fotokopi pembayaran listrik atau telepon
- Fotokopi pembayaran PBB
- Fotokopi laporan keuangan usaha.
d. Memenuhi kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah
terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :
a. Mengisi formulir
aplikasi pembiayaan ARRUM
b. Melampirkan
dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian
memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dialmpirkan
d. Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta mnaksir
agunan.
e. Penandatanganan akad
pembiayaan
f. Pencairan pembiayaan
3. Produk Gadai Emas di Bank
Syari’ah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan
prmohonan dapat menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas
pembiayaan gadai emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Identitas
diri KTP/SIM yang masih berlaku
b. Perorangan
WNI
c. Cakap
secara hukum
d. Mempunyai
rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
e. Menyanpaikan
NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku)
f. Adanya
barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian
minimal 18 karat atau kadar emas 75%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kuning.
g. Memberikan
keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data
lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang
berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan
kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan.
2. Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam
menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai
syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa
DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa
pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
3. Pegadaian syari’ah dilakukan dengan dua akad, yaitu :
a. Akad rahn
b. Akad Ijarah
4. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang pada
prinsipnya adalah barang bergerak.
5. Kegiatan usaha pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
b. Penggunaan dana
c. Produk dan jasa perum pegadaian
7. Mekanisme
produk gadai syari’ah antara lain :
a. Produk
gadai (Ar-Rahn)
b. Produk
ARRUM
c. Produk
gadai emas di bank syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2009, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers
Soemitra Andri,
2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana
Prenada Media Group
ijin kopi ya :)
ReplyDeleteHalo Semua Selamat Datang di Kantor Keuangan James Althouse, apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk pencarian bisnis atau keperluan pribadi tidak lebih karena kami di sini untuk memberikan Anda jumlah pinjaman yang Anda butuhkan dengan tingkat bunga serendah 2% James Althouse Finance Perusahaan ada di sini untuk membantu Anda, yang perlu Anda lakukan adalah mengirimkan kepada kami informasi di bawah ini melalui email kami untuk memulai aplikasi pinjaman Anda.
ReplyDeleteDATA APLIKASI
1) Nama Lengkap:
2) Alamat:
3) Seks:
4) status perkawinan:
5) Bekerja:
6) Nomor Telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8) penghasilan bulanan:
9) jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Durasi:
11) Pinjaman Bunga:
12) Agama:
13) Sudahkah Anda melamar sebelumnya:
14) Tanggal lahir:
Terima kasih.
JAMES ALTHOUSE
E-mail: jamesalthousefinancefirm@gmail.com
whatsapp: +1 (503) 882-0085