BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring
dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan
berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat
dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang
tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di
dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang
memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.
Untuk
memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan
suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang
yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga
pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank. Yang membedakan lembaga
pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari
masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung
dari masyarakat.
Salah
satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha
atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu
cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses
yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang
disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah
penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang
ada.
B.
Batasan Masalah
Pembahasan yang
diangkat dalam makalah ini terlalu luas jika diteliti secara meyeluruh. Maka
dari itu agar masalah tidak melebar penulis hanya membahas teori singkat
mengenai leasing konvensional dan syariah. Kemudian kami meneliti suatu lembaga
leasing syariah bernama Al-Ijaroh yang terletak di daerah Bintaro,Tangerang
selatan. Hal ini didasarkan bahwa lembaga ini cukup besar yakni anak perusahaan
dari Bank Muamalat dan merupakan lembaga leasing syariah yang pertama di
Indonesia.
C.
Rumusan Masalah
Untuk
memfokuskan pembahasan dalam makalah maka kami membuat beberapa rumusan masalah
yang dibuat dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
a.
Apa yang di maksud dengan
leasing?
b.
Bagaimana syarat dan ciri
leasing?
c.
Bagaimana cara mengajukan
leasing, apa saja jenis-jenisnya?
d.
Apa yang dimaksud dengan
leasing syariah?
e.
Apa yang membedakan antara
leasing syariah dengan leasing konvensional?
f.
Apa saja keunggulan dari
leasing syariah?
g.
Bagaimana praktik lembaga
leasing yang dilaksanakan oleh Al-Ijaroh Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Leasing
Leasing
berasal dari bahasa Inggris “to lease” yang berarti menyewakan. Namun
leasing mempunyai persyaratan tertentu, sehingga tidak bisa disamakan dengan
sewa-menyewa biasa. Leasing atau yang lebih sering disebut dengan sewa guna
usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai hak pilih (opsi) bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Sementara
itu Zaeni Asyhadie menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang
modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan
kriteria sebagai berikut:
- Pembayaran
sewa dilakuakn secara berkala
- Masa
sewa ditentukan sesuai dengan jenis barang modal yang dileasingkan
- Disertai
hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk
mengembalikan atau membeli barang modal pada akhir jangka waktu perjanjian
leasing.
Dengan melihat
pengertian di atas, maka kita dapat mengidentifikasi para pihak yang terkait
dengan leasing ini, yaitu:
- Lessor,
merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang
memiliki hak kepemilikan barang modal.
- Lessee,
merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat
memiliki opsi/pilihan pada akhir kontrak.
- Supplier,
merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan oleh penyewa.
- Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menaggung
resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila
terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
B.
Syarat
dan Ciri Leasing
Syarat
dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima pokok penting, diantara lima pokok penting
tersebut, yaitu:
- Objek
leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang
hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
- Pihak-pihak
yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan
yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing
(lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen
Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
- Pembayaran
berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan secara
berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
- Nilai
sisa atau residual value: pada perjanjian leasing
ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa
menyewa.
- Hak
opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa
atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang
tersebut sebesar nilai sisa atau mengembalikan
barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
Sementara itu menurut Mr. A.C. Goudsmit
dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:
- Leasing
merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun
aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
- Ada
hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease
tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya
masa leasing dalam suatu financelease sama dengan masa
kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak
benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu,
antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di
bidang hukum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian
leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu
perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan
harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk
menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga
komputer atau kendaraan bermotor.
Berdasarkan
syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan
dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang,
maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie
menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen
C.
Jenis
Leasing
Secara
umum leasing dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu financiallease,
dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya
adalah terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam
akuntanasi serta besarnya biaya rental.
1.
Financial lease.
Perusahaan
leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan.
Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan
spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan
suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor hanya
berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan barang
tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama. Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar lessor
ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor.
Suatu leasing
diklasifikasikan sebagai leasing modal, jika memiliki salah satu dari kondisi
berikut;
- Menurut
perjanjian leasing, kepemilikan barang beralih
secara efektif dari lessor ke lesse
- Lesse
boleh membeli barang yang bersangkutan di bawah harga pasar saat jatuh
tempo leasing.
- Jangka
waktu jatuh leasing sama atau lebih panjang dari 75% umur aktiva yang
bersangkutan. Jadi, kalau umur aktiva 10 tahun sedangkan jangka waktu
leasing 8 tahun, maka leasing harus dikapitalisasikan.
- Nilai sekarang
dari pembayaran sewa adalah sama ata lebih besar 90% daripada nilai aktiva
dikurangi keringanan pajak yang diterima oleh lessor.
Financial
lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease:
transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan
oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee
menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian
dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga
penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan
aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.
2.
Operating lease
Operating lease
atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis barang
yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam kontrak,
lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya
perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak
tersendiri.
Peralatan yang di-lease
biasanya tidak diarmortisasi secara penuh-pembayaran sewa selama masa lease
tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian mencakup
waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor
mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan
kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat
tersebut.
Dalam kontrak
operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa pihak
lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak selesai,
jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan
teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.
Bentuk lain dari
leasing dalah leveraged leasing. Dalam leveraged
leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor yang membantu
menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor, keberadaan pihak
ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak disewakan, sehingga
lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari dana untuk membeli
aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga seperti bank
komersial atau perusahaan asuransi.
D.
Bentuk
dan Isi Perjanjian Leasing
Ketentuan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian
leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa
Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau
akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat
bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara
outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:
- Jenis
transaksi leasing
- Nama
dan alamat masing-masing pihak
- Nama,
jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
- Harga
perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan
jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas
barang modal yang di-lease
- Masa
leasing
- Ketentuan
mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang
harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi
hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
- Tanggngjawab
para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.
E.
Leasing
Syari’ah
Sewa
guna usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu
berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam
ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al
ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al
‘iwadhu (ganti). Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini akan
dikemukakan definisi dari penjelasan di atas.
1.
Berdasar
SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Dalam konteks
perbankan syariah, ijarah adalah merupakan lease contract
dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment)
kepada salah satu nasabahnya berdasar pembebanan biaya yang sudah ditentukan
secara pasti sebelumnya (fixed charge). Mekanisme yang dilakukan di sektor
Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
·
Transaksi Ijarah ditandai
dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama
saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya,
pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
·
Pada
akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya
Bittamlik(Ijarah dengan wa’ad perpindahan
kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
·
Harga
sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
·
Leasing Ijarah adalah pengadaan barang modal
oleh lessor diikuti perpindahan kepemilikan kepada lessee dengan
cara pembelian saham kepemilikan secara angsuran.
F.
Rukun
dan Syarat Leasing Syari’ah
Sebagai
suatu transaksi umum, leasing baru dianggap sah apabila telah
memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat leasing adalah:
1.
Kedua orang yang berakad telah baligh dan
berakal.
- Adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad.
- Objek ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada
perselisihan di kemudian hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal
menurut syara’.
- Barang yang disewakan tidak terpaut utang.
- Objek leasing diserahkan dan dipergunakan
secara langsung.
- Mengenai upah sewa harus jelas.
G.
Manfaat
dan Keunggulan Leasing Syariah
Manfaat dan keunggulan dari kegiatan atau industri sewa guna
usaha/leasing antara lain :
1. Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana
bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu
dengan membayar sewa.
2. Usaha leasing/sewa guna usaha
dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3. Dengan perjanjian leasing/sewa
guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran
dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai.
4. Mempunyai keunggulan–keunggulan sebagai
alternative baru bagi pembiayaan di luar system perbankan, misalnya :
a) Proses pengadaan peralatan modal relative
lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan
tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
b) Pengadaan kebutuhan modal alat–alat berat dan
mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya
mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
c) Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik
dan biaya–biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
d) Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah
dan sederhana.
Indicator
|
Leasing
syari’ah (ijaroh)
|
Leasing
konvensional
|
Objek
|
Objek yang disewakan bisa berupa manfaat
barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang terbagi menjadi dua, yaitu
1. Manfaat barang Akad untuk mendapatkan manfaat dari barang
adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa
2. Manfaat jasa
Akad yang digunakan
untuk mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang diterima
berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.
|
Dalam leasing,transaksi yang digunakan hanya
terbatas pada manfaat barang saja.
|
Methods
of payments (Metode Pembayaran)
|
Ada dua
metode pembayaran dalam akad Ijarah, yaitu
1.
Not contingent to performance
Metode pembayaran ini tidak tergatung kepada
kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan tergantung pada
lamanya masa sewa,bukan pada kinerjanya.
2, Contingent to performance
Metode pembayaran
ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang sewa/upah yang dibayarkan tergantung
pada syarat yang disepakati di awal. Kalau ternyata syarat tersebut tidak
terpenuhi,maka uang sewa tidak dibayarkan.
|
Metode pembayaran yang ada dalam leasing
adalah Not contingent to performance.
|
Transfer
of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
|
Perpindahan kepemilikan: Ijarah: tidak ada
perpindahan kepemilikan:
IMBT: ada perjanjian di awal akad apakah nantinya barang yang disewakan
dihibahkan atau dijual di akhir periode sewa
|
Perpindahan kepemilikan: Operating lease:
tidak terjadi perpindahan kepemilikan· Financial lease: di akhir periode sewa
si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa
tersebut
|
Lease
purchase (sewa-beli)
|
Tidak mengenal Lease-Purchase Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah
karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada
kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan
kepemilikan berlangsung selama periode sewa.Akan tetapi dalam perbankan
syari’ah dikenal bentuk Ijarah Muntahia bittamlik.
|
Terdapat variasi/model lain dalam transaksi
leasing,yaitu Lease-purchase (sewa-beli) dimana dalam kontrak ini,perpindahan
kepemilikan terjadi selama masa sewa. Jika di tengah periode transaksi
tersebut dibatalkan,maka kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa
danyang menyewakan. Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi
akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad
ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan
berlangsung selama periode sewa.
|
Sale
and lease back
|
Sale and lease back adalah akad dimana si
penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin
menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena A masih
butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali
mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
|
Dalam Leasing juga mengenal transaksi Sale
and Lease.
|
I.
HASIL
KUNJUNGAN
Hasil kunjungan ke salah satu Leasing Syariah yang
bernama Al Ijarah pada hari Senin 13 Mei 2013. Alamat Leasing Syariah Al Ijarah
yaitu Ruko Sentra Menteng Blok MN 49. Sektor 7, Bintaro. Telp. : (021)
72798707. Fax : (021) 72798707.
Leasing Syariah Al Ijarah ini berdiri pada tanggal 27
Agustus 2007 yang merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat, awal berdirinya
Leasing Syariah Al Ijarah ini untuk melayani pembayaran alat-alat berat seperti
kapal tanker, sedangkan untuk pembayaran mobil dan motor baru dimulai pada tahun
2010. Perbedaan yang paling menonjol dari Leasing Syariah Al Ijarah dengan
leasing-leasing lain adalah dalam akadnya. Jika dalam leasing konvensional
aplikasi yang digunakan tentunya berbasis konvensional yang masih menggunakan
sistem denda dan bunga yang tergolong ke dalam sistem riba, sedangkan dalam
Leasing Syariah Al Ijarah aplikasi yang digunakan sudah berbasis syariah dan
berdasarkan syariat islam serta akad yang digunakan adalah akad Murabahah atau
jual beli
Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun
ini sudah membuat sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu membuktikan
kalau prospek leasing syariah memang bagus. Pada
saat Al
Ijarah launching di tahun pertama, Al
Ijarah sudah mampu bersaing dengan leasing-leasing lain yang konvensional. Karena
leasing syariah mulai mem-booming, oleh
karena itu leasing-leasing konvensional mulai membuka leasing syariah tetapi entah
sistem yang digunakan sudah murni syariah atau masih konvensional, kalau Al
Ijarah sudah dipastikan menggunakan sistem berbasis syariah karena Al Ijarah
adalah anak perusahaan dari Bank Muamalat
Dalam proses pengajuan pembiayaan atau pendanaan
dari Leasing Syariah Al Ijarah syarat-syarat yang diajukan sama saja seperti
yang ada pada leasing konvensional karena itu adalah persyaratan umum
perbankan, hanya berbeda pada akadnya saja yang Murabahah. Jika dalam proses
pembayaran angsuran, si nasabah telat membayar angsuran, maka Leasing Syariah
Al Ijarah dapat meminta ganti rugi kepada nasabah yang besarannya sudah
ditentukan diawal oleh pihak leasing, dalam leasing konvensional biasa disebut
dengan denda keterlambatan pembayaran sedangkan dalam leasing syariah adalah
ganti rugi. Ketentuan ini juga
sudah mendapat pengesahan dan persetujuan dari tim syar’i dari MUI (Majlis
Ulama Indonesia).
Produk-produk yang sering mendapat pendanaan dari
Leasing Syariah Al Ijarah adalah pendanaan untuk Alat Berat, Motor, Mobil dan
barang-barang lain. Di Leasing Syariah Al Ijarah melayani nasabah yang
muslim dan non muslim tanpa membeda-bedakan layanan yang diberikan. Barang yang
diberikan pendanaan juga tidak terbatas pada satu merek. Contoh leasing ACC
(Astra Credit Car) hanya melayani kredit mobil yang dari perusahaan Astra.
Sedangkan Leasing Syariah Al Ijarah dapat melayani kredit dari semua jenis
perusahaan sesuai dengan kesepakatan nasabah dan pihak leasing syariah Al
Ijarah.
Permasalahan yang saat ini
muncul adalah masyarakat lebih yakin menggunakan leasing konvensional yang
lebih memiliki bergaining power
dibandingkan dengan menggunakan leasing syariah. Menurut
pemaparan narasumber, kalau masalah seperti itu kembali ke konsumennya/nasabah lagi, jika nasabah berlandaskan
pemahaman syariah, mereka akan menggunakan leasing syariah yang halal
dan bebas dari riba. Dalam proses akad, leasing syariah Al Ijarah memberikan
informasi dan penjelasan dengan melakukan simulasi, misalkan nasabah
ingin membeli mobil dengan harga Rp. 100 juta, leasing syariah Al Ijarah memberitahu
calon nasabah kalau harga mobil tersebut Rp. 100 juta dan leasing
syariah Al Ijarah juga memberi tahu keuntungan yang diambil dari jual
beli tersebut dan biaya administrasi yang dikenakan dalam transaksi tersebut,
jadi semua yang berkaitan dengan akad murabahah dibuat transparan dan
ada keterbukaan. Selain itu juga jika nasabah tersebut
memiliki pemahaman syariah yang matang, mereka tidak mempermasalahkan lagi margin yang diberikan oleh
leasing syariah Al Ijarah, mereka hanya berfikir bahwa itu semua
untuk mencari kehalalan dan keberkahan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah pemaparan pembahasan
dan hasil kunjungan kami pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Leasing syariah menjadi salah satu alternatif
aktivitas pembiayaan di Indonesia. Dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al
Qur’an dan Al Hadits, leasing syariah dapat dijadikan salah satu lembaga
penunjang aktivitas pembiayaan di Indonesia.
2. Leasing syariah memberikan keterbukaan dan
transparansi terhadap segala aktivitas yang dilakukan. Sehingga dalam akad yang
ditentukan perusahaan dan konsumen tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Leasing syariah memberikan warna baru dalam perkembangan
leasing di Indonesia, disebabkan oleh sistem dan prinsipnya yang berbeda dengan
leasing konvensional yang telah lebih dahulu ada di Indonesia.
3. Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun
ini sudah membuat sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu
membuktikan jika prospek leasing syariah memang akan
terus naik untuk kedepannya.
4. Islam adalah rahmatan
lil ‘alamin. Terbukti dalam hal ini, bukan hanya mengatur tentang hubungan
dengan Sang Pencipta saja Islam hadir, bahkan dalam masalah perekonomian untuk
mencapai kemaslahatan umat pun telah
diatur dalam Islam.
B.
Saran
Leasing syariah yang memiliki potensi besar ini
harus dimanfaatkan dan diberdaya kembangkan oleh pemerintah sebagai lembaga
intermediasi pembiayaan di Indonesia. Selain itu harus ada dukungan dari
seluruh lapisan masyarakat terhadap leasing syariah terutama umat Islam, karena
Islam telah memberikan solusi terbaik dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk
ekonomi dan dukungan umat Islam pun diperlukan untuk menumbuhkan perekonomian
syariah di Indonesia agar dapat mencapai ke-maslahatan
umat.
DAFTAR
PUSTAKA
Agnes
Sawir, 2004, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia
Utama, Jakarta.
M.
Francis Abraham, 1991, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu teori Umum Pembanguan,
Penrjmh: M. Rusli Karim, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.
Zaeni
Asyhadie, 200, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke
Praktik, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press 2001
Terima Kasih Gan...
ReplyDelete