untuk perbaikan silahkan berikan masukan,kritik,dan sarannya terhadap konten maupun blog ini di komentar atau buku tamu

Tuesday, January 28, 2014

Makalah Leasing Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank. Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat.

Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

B.       Batasan Masalah
      Pembahasan yang diangkat dalam makalah ini terlalu luas jika diteliti secara meyeluruh. Maka dari itu agar masalah tidak melebar penulis hanya membahas teori singkat mengenai leasing konvensional dan syariah. Kemudian kami meneliti suatu lembaga leasing syariah bernama Al-Ijaroh yang terletak di daerah Bintaro,Tangerang selatan. Hal ini didasarkan bahwa lembaga ini cukup besar yakni anak perusahaan dari Bank Muamalat dan merupakan lembaga leasing syariah yang pertama di Indonesia.
C.      Rumusan Masalah
     Untuk memfokuskan pembahasan dalam makalah maka kami membuat beberapa rumusan masalah yang dibuat dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
a.       Apa yang di maksud dengan leasing?
b.      Bagaimana syarat dan ciri leasing?
c.       Bagaimana cara mengajukan leasing, apa saja jenis-jenisnya?
d.      Apa yang dimaksud dengan leasing syariah?
e.       Apa yang membedakan antara leasing syariah dengan leasing konvensional?
f.       Apa saja keunggulan dari leasing syariah?
g.      Bagaimana praktik lembaga leasing yang dilaksanakan oleh Al-Ijaroh Indonesia?

  

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Leasing
Leasing berasal dari bahasa Inggris “to lease” yang berarti menyewakan. Namun leasing mempunyai persyaratan tertentu, sehingga tidak bisa disamakan dengan sewa-menyewa biasa. Leasing atau yang lebih sering disebut dengan sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Sementara itu Zaeni Asyhadie menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Pembayaran sewa dilakuakn secara berkala
  2. Masa sewa ditentukan sesuai dengan jenis barang modal yang dileasingkan
  3. Disertai hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.
Dengan melihat pengertian di atas, maka kita dapat mengidentifikasi para pihak yang terkait dengan leasing ini, yaitu:
  1. Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
  2. Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki opsi/pilihan pada akhir kontrak.
  3. Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan oleh penyewa.
  4. Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menaggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

B.       Syarat dan Ciri Leasing
Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima pokok penting, diantara lima pokok penting tersebut, yaitu:
  1. Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
  3. Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
  4. Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
  5. Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar nilai sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
 Sementara itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:
  1. Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
  2. Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing dalam suatu financelease sama dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.
Berdasarkan syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang, maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen

C.      Jenis Leasing
Secara umum leasing dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu financiallease, dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya adalah terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam akuntanasi serta besarnya biaya rental.
1.        Financial lease.
Perusahaan leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor hanya berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor.
Suatu leasing diklasifikasikan sebagai leasing modal, jika memiliki salah satu dari kondisi berikut;
  1. Menurut perjanjian leasing, kepemilikan barang beralih secara efektif dari lessor ke lesse
  2. Lesse boleh membeli barang yang bersangkutan di bawah harga pasar saat jatuh tempo leasing.
  3. Jangka waktu jatuh leasing sama atau lebih panjang dari 75% umur aktiva yang bersangkutan. Jadi, kalau umur aktiva 10 tahun sedangkan jangka waktu leasing 8 tahun, maka leasing harus dikapitalisasikan.
  4. Nilai sekarang dari pembayaran sewa adalah sama ata lebih besar 90% daripada nilai aktiva dikurangi keringanan pajak yang diterima oleh lessor.
Financial lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease: transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.

2.        Operating lease
Operating lease atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis barang yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak tersendiri.
Peralatan yang di-lease biasanya tidak diarmortisasi secara penuh-pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian mencakup waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat tersebut.
Dalam kontrak operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa pihak lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak selesai, jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.
Bentuk lain dari leasing dalah leveraged leasing. Dalam leveraged leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor yang membantu menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor, keberadaan pihak ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak disewakan, sehingga lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari dana untuk membeli aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga seperti bank komersial atau perusahaan asuransi.

D.      Bentuk dan Isi Perjanjian Leasing
Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:
  1. Jenis transaksi leasing
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak
  3. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
  5. Masa leasing
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
  7. Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.

E.       Leasing Syari’ah
Sewa guna usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti). Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini akan dikemukakan definisi dari penjelasan di atas.
1.      Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.      Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah adalah merupakan lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya berdasar pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge). Mekanisme yang dilakukan di sektor Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
·         Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya, pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
·          Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya Bittamlik(Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
·          Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
·          Leasing Ijarah adalah pengadaan barang modal oleh lessor diikuti perpindahan kepemilikan kepada lessee dengan cara pembelian saham kepemilikan secara angsuran.
F.       Rukun dan Syarat Leasing Syari’ah
Sebagai suatu transaksi umum, leasing baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat leasing adalah:
1.       Kedua orang yang berakad telah baligh dan berakal.
  1. Adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad.
  2. Objek ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’.
  3. Barang yang disewakan tidak terpaut utang.
  4. Objek leasing diserahkan dan dipergunakan secara langsung.
  5. Mengenai upah sewa harus jelas.

G.      Manfaat dan Keunggulan Leasing Syariah
Manfaat dan keunggulan dari kegiatan atau industri sewa guna usaha/leasing antara lain :
1.      Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2.      Usaha leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3.      Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai.
4.      Mempunyai keunggulan–keunggulan sebagai alternative baru bagi pembiayaan di luar system perbankan, misalnya :
a)      Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
b)      Pengadaan kebutuhan modal alat–alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
c)      Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya–biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
d)     Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

H.      Perbedaan dan Persamaan Antara Leasing Syari’ah Dengan Leasing Konvensional
Indicator
Leasing syari’ah (ijaroh)
Leasing konvensional
Objek
Objek yang disewakan bisa berupa manfaat barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang terbagi menjadi dua, yaitu
1. Manfaat barang Akad untuk mendapatkan manfaat dari barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa
2. Manfaat jasa
Akad yang digunakan untuk mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang diterima berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.
Dalam leasing,transaksi yang digunakan hanya terbatas pada manfaat barang saja.
Methods of payments (Metode Pembayaran)
Ada dua metode pembayaran dalam akad Ijarah, yaitu
1. Not contingent to performance
Metode pembayaran ini tidak tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan tergantung pada lamanya masa sewa,bukan pada kinerjanya.
2, Contingent to performance
Metode pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang sewa/upah yang dibayarkan tergantung pada syarat yang disepakati di awal. Kalau ternyata syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak dibayarkan.
Metode pembayaran yang ada dalam leasing adalah Not contingent to performance.
Transfer of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
Perpindahan kepemilikan: Ijarah: tidak ada perpindahan kepemilikan: IMBT: ada perjanjian di awal akad apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di akhir periode sewa
Perpindahan kepemilikan: Operating lease: tidak terjadi perpindahan kepemilikan· Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
Lease purchase (sewa-beli)
Tidak mengenal Lease-Purchase Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.Akan tetapi dalam perbankan syari’ah dikenal bentuk Ijarah Muntahia bittamlik.
Terdapat variasi/model lain dalam transaksi leasing,yaitu Lease-purchase (sewa-beli) dimana dalam kontrak ini,perpindahan kepemilikan terjadi selama masa sewa. Jika di tengah periode transaksi tersebut dibatalkan,maka kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa danyang menyewakan. Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.
Sale and lease back
Sale and lease back adalah akad dimana si penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena A masih butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
Dalam Leasing juga mengenal transaksi Sale and Lease.

I.         HASIL KUNJUNGAN
Hasil kunjungan ke salah satu Leasing Syariah yang bernama Al Ijarah pada hari Senin 13 Mei 2013. Alamat Leasing Syariah Al Ijarah yaitu Ruko Sentra Menteng Blok MN 49. Sektor 7, Bintaro. Telp. : (021) 72798707. Fax : (021) 72798707.
Leasing Syariah Al Ijarah ini berdiri pada tanggal 27 Agustus 2007 yang merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat, awal berdirinya Leasing Syariah Al Ijarah ini untuk melayani pembayaran alat-alat berat seperti kapal tanker, sedangkan untuk pembayaran mobil dan motor baru dimulai pada tahun 2010. Perbedaan yang paling menonjol dari Leasing Syariah Al Ijarah dengan leasing-leasing lain adalah dalam akadnya. Jika dalam leasing konvensional aplikasi yang digunakan tentunya berbasis konvensional yang masih menggunakan sistem denda dan bunga yang tergolong ke dalam sistem riba, sedangkan dalam Leasing Syariah Al Ijarah aplikasi yang digunakan sudah berbasis syariah dan berdasarkan syariat islam serta akad yang digunakan adalah akad Murabahah atau jual beli
Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun ini sudah membuat sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu membuktikan kalau prospek leasing syariah memang bagus. Pada saat Al Ijarah launching di tahun pertama, Al Ijarah sudah mampu bersaing dengan leasing-leasing lain yang konvensional. Karena leasing syariah mulai mem-booming, oleh karena itu leasing-leasing konvensional mulai membuka leasing syariah tetapi entah sistem yang digunakan sudah murni syariah atau masih konvensional, kalau Al Ijarah sudah dipastikan menggunakan sistem berbasis syariah karena Al Ijarah adalah anak perusahaan dari Bank Muamalat
Dalam proses pengajuan pembiayaan atau pendanaan dari Leasing Syariah Al Ijarah syarat-syarat yang diajukan sama saja seperti yang ada pada leasing konvensional karena itu adalah persyaratan umum perbankan, hanya berbeda pada akadnya saja yang Murabahah. Jika dalam proses pembayaran angsuran, si nasabah telat membayar angsuran, maka Leasing Syariah Al Ijarah dapat meminta ganti rugi kepada nasabah yang besarannya sudah ditentukan diawal oleh pihak leasing, dalam leasing konvensional biasa disebut dengan denda keterlambatan pembayaran sedangkan dalam leasing syariah adalah ganti rugi. Ketentuan ini juga sudah mendapat pengesahan dan persetujuan dari tim syar’i dari MUI (Majlis Ulama Indonesia).
Produk-produk yang sering mendapat pendanaan dari Leasing Syariah Al Ijarah adalah pendanaan untuk Alat Berat, Motor, Mobil dan barang-barang lain. Di Leasing Syariah Al Ijarah melayani nasabah yang muslim dan non muslim tanpa membeda-bedakan layanan yang diberikan. Barang yang diberikan pendanaan juga tidak terbatas pada satu merek. Contoh leasing ACC (Astra Credit Car) hanya melayani kredit mobil yang dari perusahaan Astra. Sedangkan Leasing Syariah Al Ijarah dapat melayani kredit dari semua jenis perusahaan sesuai dengan kesepakatan nasabah dan pihak leasing syariah Al Ijarah.
            Permasalahan yang saat ini muncul adalah masyarakat lebih yakin menggunakan leasing konvensional yang lebih memiliki bergaining power dibandingkan dengan menggunakan leasing syariah. Menurut pemaparan narasumber, kalau masalah seperti itu kembali ke konsumennya/nasabah lagi, jika nasabah berlandaskan pemahaman syariah, mereka akan menggunakan leasing syariah yang halal dan bebas dari riba. Dalam proses akad, leasing syariah Al Ijarah memberikan informasi dan penjelasan dengan melakukan simulasi, misalkan nasabah ingin membeli mobil dengan harga Rp. 100 juta, leasing syariah Al Ijarah memberitahu calon nasabah kalau harga mobil tersebut Rp. 100 juta dan leasing syariah Al Ijarah juga memberi tahu keuntungan yang diambil dari jual beli tersebut dan biaya administrasi yang dikenakan dalam transaksi tersebut, jadi semua yang berkaitan dengan akad murabahah dibuat transparan dan ada keterbukaan. Selain itu juga jika nasabah tersebut memiliki pemahaman syariah yang matang, mereka tidak mempermasalahkan lagi margin yang diberikan oleh leasing syariah Al Ijarah, mereka hanya berfikir bahwa itu semua untuk mencari kehalalan dan keberkahan.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah pemaparan pembahasan dan hasil kunjungan kami pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Leasing syariah menjadi salah satu alternatif aktivitas pembiayaan di Indonesia. Dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al Qur’an dan Al Hadits, leasing syariah dapat dijadikan salah satu lembaga penunjang aktivitas pembiayaan di Indonesia.
2. Leasing syariah memberikan keterbukaan dan transparansi terhadap segala aktivitas yang dilakukan. Sehingga dalam akad yang ditentukan perusahaan dan konsumen tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Leasing syariah memberikan warna baru dalam perkembangan leasing di Indonesia, disebabkan oleh sistem dan prinsipnya yang berbeda dengan leasing konvensional yang telah lebih dahulu ada di Indonesia.
3. Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun ini sudah membuat sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu membuktikan jika prospek leasing syariah memang akan terus naik untuk kedepannya.
4. Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Terbukti dalam hal ini, bukan hanya mengatur tentang hubungan dengan Sang Pencipta saja Islam hadir, bahkan dalam masalah perekonomian untuk mencapai kemaslahatan umat pun telah diatur dalam Islam.

B. Saran
Leasing syariah yang memiliki potensi besar ini harus dimanfaatkan dan diberdaya kembangkan oleh pemerintah sebagai lembaga intermediasi pembiayaan di Indonesia. Selain itu harus ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap leasing syariah terutama umat Islam, karena Islam telah memberikan solusi terbaik dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan dukungan umat Islam pun diperlukan untuk menumbuhkan perekonomian syariah di Indonesia agar dapat mencapai ke-maslahatan umat.

DAFTAR PUSTAKA
Agnes Sawir, 2004, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta.
M. Francis Abraham, 1991, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu teori Umum Pembanguan, Penrjmh: M. Rusli Karim, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.
Zaeni Asyhadie, 200, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktik, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press 2001

















 







1 comment: